SudutPayakumbuh.com, Limapuluh Kota – Selain serius menyoroti persoalan disiplin dan pengawasan internal Aparatur Sipil Negara (ASN), Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan juga terus melakukan pembenahan birokrasi.
Wabup mengintruksikan pejabat terkait untuk dapat lebih serius mengurusi penyusunan dan persiapan Ranperda OPD serta pembahasan anggaran.
Intruksi tersebut disampaikan Ferizal Ridwan dalam agenda pembinaan dan pengawasan umum pada apel pagi, Senin (26/9).
“Dalam rangka memembenahi organisasi pemerintah daerah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada tanggal 27 September ini, sedianya telah ditetapkan pandangan umum fraksi (soal OPD) di DPRD,” kata Ferizal.
Para pejabat terkait baik di bagian organisasi, Bappeda dan BKD, diminta lebih serius mengawasi jalannya proses penetapan Ranperda tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Dia juga mengajak para pejabat lainnya, ikut sama-sama membantu dan bekerjasama menyukseskan segala kebutuhan pemerintah daerah.
Mulai dari sistem perencanaan, regulasi, penganggaran, hingga penerapan perda SOPD setelah nanti disahkan. Sebab, menurutnya, seluruh program kegiatan di perangkat kerja pemerintah daerah ke depan akan sangat tergantung kepada organisasi dan anggaran yang disusun pada tahun ini.
“Jangan sampai, nanti ketika merealisasikan program kegiatan kita menemui ada kendala, gara-gara adanya kesalahan pada perencanaan, regulasi, maupun anggaran. Ini yang harus diteliti betul. Saya minta, perencanaan hingga realisasinya harus dimulai dari internal kita, sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat kerja masing-masing,” ujarnya dengan tegas.
Seiring ditetapkannya OPD yang baru nantinya, Putra Lareh sago Halaban itu juga menyebut, akhir Oktober 2016 ini TAPD Pemkab bersama Banggar DPRD juga musti bersiap-siap memulai penyusunan anggaran perubahan 2016 dan penyusunan RAPBD 2017.
“Termasuk juga membahas penyusunan KUAPPAS dan paling tidak pada pertengahan Oktober 2016 mendatang, draft Ranperda OPD sudah disahkan di DPRD,” kata Wabup menargetkannya.
Khusus kepada BKD, berdasarkan PP dimaksud, ia mengingatkan, penerapan OPD yang baru, akan dilakukan “0 kilometer” murni alias penggantian perangkat kerja dan anggaran yang baru.
Ferizal mencontohkan, seperti halnya penerapan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Khusus terkait status ASN yang hanya terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Terhadap perubahan status pegawai Non PNS nantinya, ia meminta BKD dapat membuat perencanaan dan persiapan seleksi yang profesional. Sebab, para para pegawai non PNS ini nentinya harus dipertimbangkan berdasarkan standar kompetensi dan dedikasi.
“Terhadap pegawai kita yang non PNS, berjumlah sekitar 4.071 orang, ini nanti perlu kita seleksi atau tes. Agar bisa kita berikan SK sesuai keputusan bupati,” ujarnya.
Ia menyebutkan tidak boleh lagi ada perangkat kerja baik di sekretariat maupun SKPD yang hanya mengganggarkan gaji pegawai non PNS hanya 6 bulan. Khusus terhadap disiplin dan tanggung jawab kerja aparatur, Ferizal juga mewanti-wanti, agar BKD lebih menerapkan UU ASN serta PermenPAN-RB. Seperti kewajiban melaksanakan apel pagi.
“Dalam Permen PAN- RB itu, seluruh perangkat kerja daerah wajib melaksanakan apel pagi. Nanti akan kita seleksi, kalau di suatu SKPD tidak melaksanakan apel, berarti Tunjada tidak perlu dibayarkan. Jangan salahkan kami jika Tunjada 2017 dihapus,” kata Ferizal Ridwan mengakhiri. (ADS/Rel)