Satreskrim Polres 50 Kota berhasil menangkap 5 pelaku terduga penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jorong Tanjuang Pati, Nagari Koto Tuo, Kabupaten Lima Puluh pada Rabu 27 September 2023 dinihari.
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda berlari ke dalam sebuah bengkel dan dikejar oleh beberapa orang yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Kasatreskrim Polres 50 Kota Iptu Hendra mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan 5 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan dikenakan pasal 351 Jo 170 KUH Pidana.
” Kelima tersangka tersebut adalah MZ alias Kari (25 tahun), RA alias Revan (22 tahun), FF (17 tahun), MA (17 tahun), dan DFF (16 tahun),” katanya.
Ia menjelaskan bahwa menurut keterangan tersangka ada 5 pelaku lain terduga penganiayaan secara bersama-sama yang masih DPO yaitu Tobi (25 tahun), B (17 tahun), A (15 tahun), R (17 tahun), dan Farhan (19 tahun) yang beralamat di Tanjung Pati masih DPO.
Sementara itu, salah seorang keluarga korban mengatakan bahwa korban bernama Raya datang dari arah Tanjung Pati dengan sepeda motor menuju pulang ke Cubadak Air, Kelurahan Tigo Koto di Baruah pada Rabu malam 27/9/23 sekira jam 00.22 wib.
“Sesampai di TKP dekat batas Kota Payakumbuh dengan Tanjung Pati, tiba tiba di hadang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan langsung menendang korban,” ujarnya.
Kemudian dikatakannya korban jatuh dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri ke arah bengkel tambal ban karena hanya di sana ada orang tampak oleh korban.
“Di bengkel itulah korban dianiaya secara bersama-sama seperti yang tampak pada video CCTV yang viral di media sosial,” katanya.