Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh melakukan penertiban Pedagang kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Ahmad Yani, sebelumnya puluhan personil Satpol-PP bertugas menertibkan pedagang kaki lima di sepanjang jalan Soekarno Hatta. Rabu, 8 Januari 2025 pagi.
Sekretaris Satpol-PP Dewi Novita mengatakan hal ini dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No 9 Tahun 2010 serta Penertiban Trantibum sesuai PERDA No 1 Tahun 2022.
“Hari ini kami akan melakukan kembali penertiban di sekitar jalan Ahmad Yani, kami himbau kepada seluruh bapak ibuk yang melakukan aktifitas jual beli untuk dapat menertibkan barang dagangannya secara mandiri sebelum kami turun ke lapangan,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan kepada seluruh warga kota Payakumbuh ataupun yang bukan tapi melakukan atau berjualan di kota Payakumbuh khususnya bagi pedagang kaki lima sesuai PERDA No 9 tahun 2010 aktifitas PKL dipinggiran jalan hanya boleh dilakukan jam 4 sore.
“Iya, benar aktifitas pedagang kaki lima di pinggiran jalan hanya bisa dilakukan jam 4 sore, jadi jangan ngadi-ngadi ya mulai dari jam 10 pagi akan kami tertibkan,” ujarnya.
dari penertiban tersebut terlihat beberapa personil memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar jalan, kemudian memasuki area pasar blok timur pedagang oleh-oleh yang dagangan menjorok ke jalanan juga diberi arahan untuk ditertibkan, bahkan tim Satpol PP yang bertugas pun juga turut menyematkan tanda batasan posisi dagangan dengan menyemprotkan cat putih.