Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh melalui Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi Wakapolres Kompol Russirwan dan Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, memimpin langsung jalannya konferensi pers, guna mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Nagari Situjuah kabupaten Lima Puluh Kota di Gedung TIK pada Kamis, 26 Desember 2024.
Kapolres AKBP Ricky Ricardo menjelaskan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Situjuh tersebut dipicu akibat tersangka “PT” tidak mampu menahan emosi karena menemukan istrinya bersama dengan pria lain di dalam kamar.
Sontak hal tersebut membuat “PT” gelap mata serta langsung menganiaya korban dengan pukulan tangan secara bertubi-tubi, serta juga menggunakan botol parfum hingga menusuk korban dengan pecahan kaca lampu seign sepeda motor.
“PT” (35) warga Jorong Padang Ambacang Situjuah, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Sang Istri “TA” masih sah secara hukum, meski kepada Polisi sang Istri yang juga saksi dalam kasus tersebut mengaku telah menikah secara siri dengan korban “OC” (30) warga Kubang Gajah Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.
Meski saksi “TA” mengakui telah menikah siri dengan korban, namun ia tidak dapat memperlihatkan bukti telah menikah siri. Motif cemburu karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa korban.
”Untuk motifnya, tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena cemburu korban berduaan dengan istrinya,” ungkap Kapolres
Lebih jauh dikatakan Kapolres bahwa tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka “PT” dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa ke rumah sakit.
”Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan jika tersangka “PT” yang berprofesi sebagai sopir itu pulang kerumah (lokasi kejadian) setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkoba.
”Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun,” tutupnya.