Categories Beranda

Menkes Setujui Sumbar Terapkan PSBB


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

SUDUTPAYAKUMBUH – Kementerian Kesehatan RI setujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, Jumat 17 April 2020. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 oleh Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto.

Menteri Kesehatan RI mengatakan dengan telah disetujuinya usulan tersebut maka PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah Sumbar. Hal ini dikarenakan kasus COVID-19 di Sukbar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Sehingga PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann COVID-19.

“PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Kemudian usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut,” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *