Terkait keluhan masyarakat di media sosial mengenai area tepi jalan yang berada di depan SMPN 1 Payakumbuh merupakan lahan parkir atau tidak, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Payakumbuh Devitra mengatakan area tersebut memang salah satu titik parkir resmi dari pemerintah Kota Payakumbuh.
“Jalan yang disebrang sekolah atau depan Gedung Pertanian itu juga area parkir resmi, sudah ada marka-marka parkir yang dibuat di sana, jadi itu resmi,” kata Devitra saat ditemui sudutpayakumbuh.com di Kantor Dishub Payakumbuh pada Senin 10 Juli 2023.
Devitra menyampaikan berdasarkan perwako No 48 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pasal 15 disebutkan untuk jam pelayanan parkir mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Artinya di sanalah pelayanan parkir yang diberikan pemerintah dengan menugaskan juru parkir yang dilengkapi dengan karcis serta atribut lapangan berupa rompi.
“Kita dari Dishub memfasilitasi sebanyak 27 titik parkir yang ada di Payakumbuh sudah diberikan rompi tersebut, tentu harus mereka pakai di lapangan. ini sudah pernyataan dan perjanjian juga dari para petugas parkir kita dalam kontrak bermatrai. Bahwasanya mereka itu dalam bekerja akan mentaati memakai atribut dalam hal ini rompi dan karcis,” ujarnya.
Menurutnya Parkir dikatakan parkir adalah di mana kendaraan berhenti di tempat parkir dan pengendara saat itu meninggalkan kendaraannya. Berarti pada saat itu itulah yang dikatakan parkir. Tetapi jika pengendaranya masih di atas kendaraan bukan parkir disebut parkir.
“Jadi kalau keberadaannya masih 10 menit sudah dimintai parkir oleh petugas tapi dia meninggalkan kendaraannya di area parkir resmi, itu sudah termasuk parkir. Memang tidak ditentukan batasan waktunya apakah 10 menit atau 5 menit. Tapi ketika ia sudah meninggalkan berarti dia sudah mempercayakan kendaraannya ke petugas parkirnya,” katanya.
Tak hanya itu Devitra juga memberitahukan kepada masyarakat Payakumbuh bahwa di beberapa tempat Dishub telah memasang semacam spanduk. Parkir tanpa karcis gratis, artinya jika petugas tidak melengkapi atau tidak memberikan karcis adalah hak dari masyarakat untuk tidak membayar.
“Jadi ini di samping juru parkir kita sudah ada perjanjian dan kita pun sudah membina, di lapangan pun sering kita sampaikan dan kalau yang masih melanggar tentu kita tegur,” ucapnya.
Ditambahkannya untuk pengendara yang memakirkan kendaraannya di atas pukul 22.00 WIB itu tentu tidak ada lagi pelayanan di lapangan, artinya masyarakat diminta untuk mengatur parkir itu dengan baik ketika tidak ada lagi petugas di lapangan.
Sementara itu terkait area parkir di sepanjang Taman Batam Agam, Devitra mengatakan kawasan Batang Agam itu sampai saat ini masih dikuasai Balai Wilayah Sungai (BWS). Sehingga asetnya belum diserahkan ke Pemko Payakumbuh.
“Untuk lebih jelasnya mungkin koordinasi dengan Dinas PUPR. Artinya ketika itu belum aset kita tentu kita belum punya kewenangan untuk mengelola parkir di Batang Agam. Sehingga inisiasi yang kita pantau di sana adalah pemuda-pemuda setempat yang mengelola lokasi parkir tersebut. Tidak ada setoran retribusinya, tidak ada resminya dari Pemko Payakumbuh,” ujar Devitra.
Tak hanya itu, Devitra juga menyebutkan rompi yang dikenakan oleh petugas pemuda di Taman Batang Agam bukan dari Dishub Kota Payakumbuh.
“Mungin mereka memakai warna yang sama, padahal bukan dari kita. Inisiasi mungkin mereka sendiri yang membuat,” katanya.