Categories Warta

KPU Payakumbuh Lakukan Uji Publik R-PDP dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Payakumbuh Dalam Pemilu 2024

KPU Payakumbuh lakukan uji publik terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (R-PDP) dan alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Payakumbuh dalam Pemilu 2024 di Hotel Mangkuto Payakumbuh pada Minggu, 11 Desember 2022.

Tujuan kegiatan KPU Payakumbuh ini untuk menjalin aspirasi usulan dari daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD payakumbuh yang kemudian diusulkan untuk dikaji sebelum ditetapkan dalam pemilihan untuk pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Payakumbuh, Nofal Ardi mengatakan hal ini tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Pemilu Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu yang dinyatakan, bahwa KPU Kabupaten/kota menyelenggarakan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang melibatkan peserta dari unsur Pemda, Parpol tingkat kab/kota, Bawaslu kab/kota, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/ tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Setelah melakukan uji publik terkait rancangan Dapil yang sebelumnya sudah mengumumkan kepada seluruh masyarakat bahwasanya ada dua rancangan Dapil.  Pertama, rancangan satu yang sifatnya prioritas masih sama dengan rancangan Dapil dalam pemilu sebelumnya,” kata Ketua KPU Payakumbuh.

Yang menurutnya terdiri dari tiga Dapil, Dapil satu dari kecamatan Payakumbuh Barat dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi, Dapil dua dari kecamatan Payakumbuh Utara dan Latina dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi, dan Dapil tiga dari kecamatan Payakumbuh Timur dan Selatan dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

“Sedangkan untuk rancangan kedua yang sifatnya alternatif, sesuai dengan regulasi harus membuat rancangan lebih dari satu yang isinya pada Dapil satu menggabungkan kecamatan Payakumbuh Selatan dan Payakumbuh Barat dengan alokasi kursi sebanyak 12 kursi,” ujarnya.

Kemudian dijelaskannya untuk Dapil dua dari kecamatan Payakumbuh Utara dan Latina dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi, dan Dapil tiga dari kecamatan Payakumbuh Timur dengan aloaksi kursi sebanyak 5 kursi.

“Dari hasil kajian kami itu dan berdasarkan tujuh prinsip penyusunan Dapil yang paling memenuhi syarat itu adalah rancangan pertama dengan memperhatikan tujuh prinsip ini semuanya sudah terpenuhi proporsonalitasnya, tidak ada perbedaan yang terlalu jauh antara Dapil dan memenuhi prinsip kesinambungan dalam penyusunan daerah pemilihan,” katanya.

Nofal menjelaskan dari hasil uji publik terkait respon atau tanggapan peserta dalam kegiatan ini sangat beragam dan kebanyakan menginginkan rancangan pertama yang bersifat prioritas.

“Walau bagaimanapun seluruh tanggapan dan masyarakat terhadap uji publik ini, nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan rancangan dapil yang akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI,” ujar Ketua KPU Payakumbuh.

Sehingga dikatakannya nanti akan ditetapkan oleh KPU RI dengan mempertimbangkan tujuh prinsip penyusunan Dapil dan juga dari masukan respon serta tanggapan masyarakat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *