KPU Kota Payakumbuh Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menerbitkan pengumuman pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kota payakumbuh 2024. Pengumuman ini berdasar kepada Nomor: 25/PL.02.2-Pu/1376/2024 yang berisi syarat serta tahapan pendaftaran bakal calon.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Kota Payakumbuh mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota payakumbuh Tahun 2024 sebagai berikut :

Pertama, berdasarkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 441 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kota Payakumbuh Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 7.881 (tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu).

Kedua, untuk waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dimulai pada Selasa-Rabu/ 27-28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada Kamis, 29 Agustus 2024 pada  08.00 WIB- 23.59 WIB yang berlokasi di Kantor Sekretariat KPU Kota Payakumbuh.

Ketiga, Calon walikota dan calon wakil walikota Payakumbuh merupakan warga Negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga Negara Indonesia.

Keempat, Calon walikota dan calon wakil walikota Payakumbuh harus memenuhi persyaratan seperti:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  3. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  4. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
  7. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  10. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
  11. Belum pernah menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
  12. Belum pernah menjabat sebagai Walikota untuk Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
  13. Berhenti dari jabatannya bagi Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
  14. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota
  15. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan
  16. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan
  17. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Kelima, Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:

  1. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
  2. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon
  3. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
  4. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

keenam, Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Payakumbuh mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Payakumbuh
  2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Payakumbuh menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan
  3. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Payakumbuh serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung
  4. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, https://s.id/FormPKPU8Tahun2024. melalui pranala / link

Tak hanya itu, KPU Kota Payakumbuh membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh.

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024 dapat menghubungi  alamat email: kpukotapyk@gmail.com dan Nomor HP Rahmad Deni (081270353111), Hadi Al Hasan (082285841919)

Atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Payakumbuh di Jalan RKY. Rasuna Said, Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat 26217.

PENGUMUMAN dapat diklik di sini https://kota-payakumbuh.kpu.go.id/berita/baca/8042/pengumumanpendaftaran-pasangancalon-walikota-dan-wakil-walikota-payakumbuh-tahun-2024

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *