Kemenag Kota Payakumbuh Musnahkan Ribuan Buku Nikah

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Payakumbuh melakukan pemusnahan  sebanyak 2052 buku nikah. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Payakumbuh J Joben di halaman kantor Kemenag Payakumbuh, Selasa, 03 September 2024.

Adapun dokumen lain yang dimusnahkan ialah duplikat buku nikah tahun 2017 sebanyak 248 buah, duplikat buku nikah tahun 2019 sebanyak 255 buah, kartu nikah tahun 2019 sebanyak 750 kartu, Model N tahun 2014 sebanyak 1.737 lembar serta Model NB tahun 2014 sebanyak 422 lembar yang merupakan arsip milik Bimas Islam.

Kakankemenag Kota Payakumbuh, H. Joben dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pemusnahan buku nikah ini dengan cara di bakar dan kegiatan pemusnahan buku nikah ini telah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.

“Pembakaran buku nikah dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Nomor:B-408/Kw.03/KS.01.6/08/2024 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah,Bangunan dan Kendaraan dengan tindak lanjut Pemusnahan (Dibakar),” ungkapnya.

Menurutnya dengan terlaksananya pemusnahan buku nikah dan arsip lainnya di Kemenag Payakumbuh, maka arsip terseleksi mana yang masih memiliki nilai guna.

“Pemusnahan dokumen nikah ialah dokumen nikah yang sudah kadaluarsa. Guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu,” jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Payakumbuh, Kejaksaan, Pejabat Struktural, Kepala KUA serta Bagian Unit Pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *