Kejari Tangani Kasus Dugaan Korupsi DAK 2015-2016 Disdik Payakumbuh

Kejaksaan Negeri Payakumbuh kembali menangani kasus dugaan korupsi di bidang pendidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan seragam untuk peserta didik tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Limapuluh Kota, yang kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Kini, fokus Kejaksaan beralih ke Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015. Kasus ini berhubungan dengan pembangunan ruang kelas baru di sekolah dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) negeri di Kecamatan Payakumbuh Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait, mulai dari Dinas Pendidikan hingga pihak sekolah yang terlibat.

Kajari Kota Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abu Abdurahman, mengatakan bahwa kasus ini baru berjalan selama dua minggu.

“Kami fokus pada masalah DAK tahun 2015-2016 yang berkaitan dengan pembangunan ruang kelas baru di SD dan SMP di Kecamatan Payakumbuh Barat,” ujar Abu Abdurahman, didampingi Kasi Barang Bukti (BB), Andre Pratama Aldri, pada Selasa, (25/3/2025).

Lebih lanjut, Abu Abdurahman menambahkan bahwa Kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kabid, serta pihak sekolah yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami sudah memanggil sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan, termasuk mantan Kadis dan Kabid, serta pihak sekolah,” tambahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *