Kejari Kota Payakumbuh Musnahkan 23 Kasus Perkara Barang Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pa­yakumbuh melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang  terdiri dari 23 kasus perkara, empat diantaranya merupakan BB tindak pidana lainnya dan sisanya didominasi oleh BB perkara Narkoba. Dengan jumlah BB Narkotika golongan 1 jenis sabu mencapai 65,953 gram dan Narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 624,52 gram.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kapolres Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kasi BB Kejaksaan Negeri Pa­yakumbuh Andre Pratama Aldrin dan Kasubag BIN Kejaksaan Negeri Pa­yakumbuh, para Jaksa dan pegawai Kejaksaan  Payakumbuh dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat pada Kamis 11 Juli 2024.

Kepala Kejari Kota Payakumbuh, Slamet Haryanto mengatakan pemusnahan narkoba jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan diterjen untuk selanjutnya dibuang disalurkan irigasi di halam depan kantor Kejaksaan. Sementara Barang Bukti (BB) ganja dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar di­ dalam tiga buah tong yang disediakan.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta barang bukti lainnya yang dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan sudah memi­liki kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.

Kajari juga menyebutkan, dari puluhan per­kara Narkoba yang barang buktinya dimusnahkan tersebut merupakan BB dari terpidana yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama atau residivis Narkoba.

“Dari puluhan perkara Narkoba yang barang buktinya kita musnahkan hari ini, bera­sal dari perkara yang ter­pidananya merupakan Residivis Narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi BB Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Andre Pratama Aldrin menyebutkan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang ada di wilayah hukum Polres 50 Kota dan Polres Payakumbuh.

“Untuk Ba­rang Bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang ada di wi­layah hukum Polres 50 Kota dan Polres Kota Pa­yakumbuh,” ungkapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *