Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Tingkat Kota Payakumbuh Resmi Dihentikan

Terkait Kasus Dugaan Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tingkat kota Payakumbuh resmi dihentikan. Hal ini disampaikan langsung Ketua BAWASLU kota Payakumbuh, Aan Muharman yang menyebutkan hal ini berdasarkan laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada 4 Desember 2024 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Payakumbuh.

“Bahwasanya dari penyidik sudah berusaha dengan maksimal memanggil saksi dan calon tersangka. Kejaksaan, Kepolisian, dan BAWASLU telah menyampaikan surat pemanggilan dua kali kepada calon tersangka tersebut namun belum juga hadir. Bahkan sudah dilayangkan surat perintah membawa calon tersangka tersebut, namun juga tidak hadir,” ungkap Aan di Kantor BAWASLU Payakumbuh pada Senin, 23 Desember 2024.

Lebih lanjut Aan menjelaskan tepat pada Jumat (20/12) lalu juga sudah dilakukan upaya optimal oleh penyidik dengan mendatangi calon tersangka di lingkungan tempat tinggalnya.

“Bahkan tetangga RT/RW sudah mengetok pintu rumah calon tersangka tersebut tapi tidak ada, kemudian juga memantau keberadaan calon tersangka. Pada waktu penyelidikan hari Senin pun juga tidak ada,” ujar Aan.

dengan kronologi kejadian seperti itu, Aan mengungkapkan dalam penanganan perkara  tindak pidana pemilihan calon tersangka dikatakan in absensia atau tidak hadir.
sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Serta telah habis batas waktu penyidikan maksimal 14 hari kerja, maka terhadap perkara tersebut dihentikan demi hukum,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *