Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota gelar pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh, Senin 5 Februari 2024.
Hal ini dalam rangka meningkatkan pemahaman serta keterampilan para saksi peserta pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 478 saksi dari Partai Politik (PARPOL) peserta Pemilu 2024 tingkat Kecamatan, Saksi DPD-RI serta Saksi Calon Presiden-Wakil Presiden peserta pemilu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Meliya Rahmi mengatakan proses tahapan pemungutan suara melibatkan rangkaian tahapan yang kompleks seperti pengambilan sumpah KPPS dan lainnya.
Menurutnya dalam konteks pungut hitung terdapat saksi peserta pemilu yang perlu dilengkapi pengetahuan teknis dan regulasi, saksi peserta pemilu sering kali menjadi saksi kunci dan diperlukan peningkatan kapasitas bagi saksi peserta tersebut, kemudian saksi peserta pemilu kerap menghadapi tekanan emosional, sasaran intimidasi dan ancaman.
“Tujuan kegiatan ini agar saksi peserta pemilu memahami perannya sebagai saksi. Untuk di Sumbar di bawah Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota kegiatan ini perdana dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra sekaligus membuka acara mengatakan saksi peserta pemilu wajib mendapatkan pelatihan dari Bawaslu Lima Puluh Kota secara bertingkat. Menurutnya sembilan hari menuju pemungutan suara sudah beberapa tahapan yang dilakukan KPU Lima Puluh Kota yang saling berkaitan, terakhir adalah pemutakhiran data pemilih pemilu.
“Kemudian di 75 hari sebelum masa tenang diberi ruang saling mengenal bagi pemilihnya dan pemilih memiliki ruang juga untuk melihat yang dipilih dan itu akan berakhir nanti 10 Februari. Saat pemungutan suara nanti yang akan menentukan semua angkaian tahapan pemilu ini,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Bawaslu Lima Puluh Kota melakukan bimbingan teknis bagi pengawas TPS nya dan pihak yang diperbolehkan masuk ke Tempat Pemungutan Suara nantinya ialah Pengawas TPS, Saksi yang mewakili peserta Pemilu serta Pemilih.
“Hal ini untuk memastikan hal-hal yang bisa merugikan salah satu unsur. Jika ini berjalan dengan baik maka tidak akan terjadi pelanggaran. Selain yang ditugaskan di dalam TPS tidak berwenang haknya untuk menyampaikan keberatan atau syarat,” ujarnya.
Ia berharap kepada saksi peserta pemilu di moment pelatihan ini agar sama sama mengetahui bahwa kegiatan ini penting dan nantinya bisa memahami apa yang perlu diperbuat di TPS.
“Ada tugas dan larangan yang perlu diketahui, nantinya juga yang mewakili ini dapat menyampaikan informasi serta pengetahuan yang didapat hari ini kepada rekan-rekan di kecamatannya,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Yoriza Asra juga menegaskan bahwa jika ia merupakan kakak kandung dari Deni Asra yang ditetapkan sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Saya, Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, kakak kandung dari Deni Asra yang juga ditetapkan Caleg DPRD kabupaten, untuk menghindari konflik kepentingan dengannya mari kita lakukan atau awasi Bawaslu bersama-sama Jika ada keputusan sikap secara kelembagaan yang memihak kepada beliau,” ujarnya.
Kegiatan ini pun dilanjutkan dengan penyampaian materi pelatihan oleh Direktur PSH Universitas Andalas, Dr. Hary Efendi Iskandar dengan tema Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 204.
“Kemampuan yang harus dimiliki oleh saksi, diantaranya memahami tugas dan fungsinya, cermat, sabar, berani, komunikasi yang baik,” ujar Hary.