Bawaslu deklarasikan Kampung Pengawas Pemilu di Kelurahan Nunang Daya Bangun Kota Payakumbuh pada Selasa 13 Desember 2022.
Deklarasi ini dimotori oleh Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Partisipatif tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sumatera Barat.
Deklarasi ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, M. Khadafi, Pj. Walikota Payakumbuh, Rida Ananda, Kapolres Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, Kejaksaan Payakumbuh, Camat Payakumbuh Barat, Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Partai Politik, Bawaslu Kota Payakumbuh, Panwascam se- Kota Payakumbuh, Lurah dan tokoh agama serta masyarakat.
Kegiatan ini dibuka langsung dalam bentuk pemukulan gong sebagai tanda resminya Deklarasi Kampung Pengawasan di Kelurahan Nunang Daya Bangun oleh Pj Walikota Payakumbuh Rida Ananda.
Rida Ananda mengatakan sangat mengapresiasi serta mendukung penuh program Kampung Pengawas Pemilu di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh ini.
“Ini adalah bentuk upaya bagaimana melakukan pengawasan Pemilu di 2024 nanti dan lewat program ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat dan kita dapat mengetahui mana yang salah dan mana yang benar, kadang masyarakat tidak tahu karena udah jadi kebiasaan,” katanya.
Sehingga dikatakannya bagaimana kebiasaan tersebut tidak boleh dan harus disampaikan ke masyarakat.
“Kami akan mendukung kegiatan menegakkan Pemilu yang memang adil serta terlaksana dengan baik dan tidak ada hal-hal yang merugikan kedua belah pihak baik itu masyarakat dan penyelenggara,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi mengatakan bahwa di Bawaslu memiliki pojok pengawasan yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja.
“Hari ini kita bawa pojok pengawasan itu ke tengah-tengah kita yang dinamakan kampung pengawasan dan melalui kampung pengawasan ini semakin kita dekatkan pengawasan dan nanti akan kita lanjutkan untuk program-program kedepannya, tanpa terkecuali harus terlibat dan aktif secara baik,” ujar M. Khadafi yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Payakumbuh Suci Wildanis mengatakan Kampung pengawasan adalah salah satu bentuk program pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu RI.
“Tentunya sebagai Bawaslu Kota Payakumbuh juga melakukan kegiatan dari pengawasan partisipatif itu yang mana salah satunya adalah membentuk kampung pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk di Sumatera Barat ada 10 titik yang sekaligus mendeklarasikan kelurahan anti politik uang atau kampung anti politik uang.
“Untuk Kota Payakumbuh kita memilih kelurahan Nunang Daya Bangun untuk mendeklarasikan ini sebagai simpul bagi Bawaslu yang akan menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pengawasan itu mesti bersama-sama dengan masyarakat,” kata Suci kepada sudutpayakumbuh.com
Dikatakannya, alasan dideklarasikannya kampung pengawasan di Kelurahan Nunang Daya Bangun dikarenakan kelurahan ini secara letak berada di tengah-tengah kota dan secara penduduknya heterogen yang banyak pendatang.
“Kita juga berharap kepada masyarakat terkhusus untuk Nunang Daya Bangun ini nanti memberikan informasi-informasi meluas kepada masyarakat Kota Payakumbuh bahwa Bawaslu itu sudah mensyiarkan pengawasan partisipatif bersama masyarakat,” ujarnya.