Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Safaruddin dt Bandaro Rajo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengajuan Ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Penyampaian Nota Bupati terhadap Ranperda KTR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Fadhlil Abrar didampingi Wakil Ketua, Alia Efendi Dt Bijayo Nan Mudo pada Jumat, (7/2/2025).
“Ranperda ini merupakan amanat dari UU Kesehatan dimana pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok diwilayahnya dengan peraturan daerah,” ujar Bupati Lima Puluh Kota diwakili Asisten II Setdakab, Eki Heri Purnama.
Kondisinya persentase merokok di Kabupaten Lima Puluh Kota, menurut riset kesehatan dasar (Riskesdas 2018) sebesar 32,56%, dimana 28,63% merokok tiap hari dan 3,93% merokok kadang-kadang. Jumlah rokok yang dihisap tiap hari oleh masyarakat yang merokok sebanyak 17,37 batang per hari.
Umur pertama merokok di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah umur 5 – 9 tahun, dimana pada interval umur ini terdapat 1,28% perokok dan umur 10 – 14 tahun sebesar 17,49%.
“Tujuan Ranperda ini untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat dampak bahaya tembakau dan produk tembakau, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, melindungi generasi sekarang terhadap kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi akibat konsumsi dan paparan asap rokok, menurunkan prevalensi penggunaan tembakau dan mencegah perokok pemula,” ujar Eki.
Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif, berupa rokok dan/atau produk tembakau lainnya, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
“Kawasan tanpa rokok ditetapkan pada beberapa tempat yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati,” ucap Eki.