Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil mengungkap sebanyak 537 kasus kejahatan selama tahun 2024. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 474 kasus kejahatan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP. Syaiful Wachid didampingi Wakapolres, KOMPOL. Hamidi, Kabagops. Kompol. Malkani dan Kasat Reskrim, IPTU. Refaldi, Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, Kasat Lantas, IPTU. Riadi, Kasat Intel, Debby Kurnia Putra serta Kasi PROPAM, IPTU. Eljasri pada Senin pagi 30 Desember 2024 di Mapolres Lima Puluh Kota.
Dari ratusan kasus tersebut yang mendominasi ialah kejahatan konvensional, yakni kejahatan yang umum terjadi di lingkungan masyarakat, baik terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis yang dilakukan dengan cara- cara biasa maupun baru yang terjadi di dalam negeri. Seperti kasus Penganiayaan, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), Pencurian biasa, penggelapan serta penipuan.
”Untuk gangguan KAMTIBMAS mengalami peningkatan pada tahun 2024 yang mencapai angka 537 kasus, jumlah tersebut nail 13,29 persen dari tahun sebelumnya,” ucap Kapolres.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk kasus penganiayaan, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), Pencurian biasa, penggelapan serta Penipuan.
”Untuk kasusnya masih berupa kejahatan konvensional, diantaranya Penganiayaan, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), Pencurian biasa, Penggelapan serta Penipuan,” tambahnya.
AKBP. Syaiful juga menambahkan, di tahun depan atau tahun 2025 nantinya, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan dengan memaksimalkan Sosialisasi, pelibatan masyarakat untuk mewujudkan Khamtibmas dan mencegah terjadinya tindak pidana.
”Kita akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan dengan memaksimalkan sosialisasi, pelibatan masyarakat untuk mewujudkan Khamtibmas dan mencegah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.