KPU Lima Puluh Kota Gelar Rakor Gelombang II Terkait Pelaksanaan Pelayanan Pemilihan Pindahan Pada PILKADA 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Pemilihan Pindahan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota tahun 2024 Gelombang II di Gedung IPHI Kabupaten Lima Puluh Kota, 8-9 Oktober 2024. 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh PPK dan PPS Kabupaten Lima Puluh Kota, Jajaran Staf KPU Lima Puluh Kota, Ketua KPU Lima Puluh Kota, Kapolres Lima Puluh Kota, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kapolres Payakumbuh, Sekretaris KPU Lima Puluh Kota, LPK Suliki, dan LPKA Payakumbuh. 

Ketua KPU Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi dalam sambutannya mengatakan dalam proses pindah memilih sudah dilakukan upaya, namun dalam kegiatan hari ini perlu untuk sama-sama menyamakan perspektif  terkait ini. Hal ini sesuai dengan tahapan yang sudah diluncurkan, sejatinya layanan pindah pemilih sudah dimulai. 

“Kami yakin bapak dan ibuk sudah berjibaku dengan masyarakat terhadap kebutuhan terkait hak pilih ini, sudah bapak dan ibuk  sampaikan jika ada masyarakat yang bergabung di daerah yang dekat tempat tinggalnya,” kata Okto Rabu, (09/10/2024). 

Okto juga mengatakan layanan Pindah Pemilih ini bertujuan untuk memidahkan pemilih, agar bisa hadir di TPS terdekat dengan tempat tinggalnya sehingga bisa mengikuti Pemilihan Serentak pada 27 November mendatang. 

Menurutnya untuk proses pembukaan layanan pindah pemilih belum ada beberapa nagari dan kecamatan yang menyampaikan ke KPU sudah mendapatkan layanan pindah pemilih.  

Lebih lanjut, Okto mengatakan jika hari ini sudah mengumumkan KPPS, bahwa di dalam proses pemungutan dan  penghitungan suara nantinya tidak ada rasa kasihan di dalamnya. Apapun bentuk daftar pemilih atau pemilih yg hadir layanilah sesuai prosedur dan layanan perundang-undangan. 

“Jangan sampai rasa iba atau rasa kasihan karena pemilih lama antri sehingga melayaninya tidak sesuai dengan prosedur dan layanan perundang-undangan tersebut. 

Bahwa ada KPPS karena iba dan merasa kasihan karena gak ada orang yang memilih, kami tak ingin ke dengar itu lagi. Kasihan sama orangnya, KTPnya gak Lima Puluh Kota tapi diberikan hak pilih. Memang sepele tapi itu salah. Kalau tidak tertulis dalam peraturan perundangan, jangan dikerjakan,” ungkapnya. 

Okto turut menghimbau kepada seluruh PPK Lima Puluh Kota yang hadir bahwa Proses layanan pindah pemilih haruslah dipelajari dengan baik. 

“Siapa yang diberikan 2 surat suara dan 1 surat suara. Semoga apa yang disampaikan hari ini juga disampaikan kepada jajaran KPPS, nantinya pertimbangan bukan pertimbangan kasihan tapi pertimbangan perundang-undangan,” ujarnya. 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Simulasi Sidalih cara pindah pemilih dan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wendi Ahmad Wahyudi terkait Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *