KPU Kota Payakumbuh Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.

Hal ini berdasar kepada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh sebagai berikut:

 

 

 

No

 

 

Nama Lengkap Calon

 

Status (Mantan Terpidana/ Terpidana)

Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan

Administrasi Calon

 

1.

Wali Kota YENDRI BODRA DT. PARMATO ALAM Bukan Mantan Terpidana Memenuhi Syarat
Wakil Wali Kota AHMAD RIDHA Bukan Mantan Terpidana Memenuhi Syarat
 

2.

Wali Kota SUPARDI, S.H. Bukan Mantan Terpidana Memenuhi Syarat
Wakil Wali Kota TRI VENINDRA, S.E. Bukan Mantan Terpidana Memenuhi Syarat
 

3.

Wali Kota Dr. dr. ZULMAETA, Sp.OG., KFM Bukan Mantan Terpidana Memenuhi Syarat
Wakil Wali Kota ELZADASWARMAN, SKM., MPPM Bukan Mantan Terpidana Memenuhi Syarat
 

4.

Wali Kota Ir. H. ALMAISYAR, AAAIK., MM Bukan Mantan Terpidana Memenuhi Syarat
Wakil Wali Kota JONI HENDRI, S.Kom., MM Bukan Mantan Terpidana Memenuhi Syarat
 

5.

Wali Kota Dr.(C) ERWIN YUNAZ, SE., MM. Bukan Mantan Terpidana Memenuhi Syarat
Wakil Wali Kota FAHLEVI MAZNI Bukan Mantan

Terpidana

Memenuhi Syarat

 

Terhadap hasil penelitian administrasi syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hasil penelitian persyaratan administrasi calon dapat diakses pada tautan https://bit.ly/HasilLitminSyaratCawakodanCawawakoPayakumbuh;
  2. Masyarakat Kota Payakumbuh dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 melalui:
  3. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
  • memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
  • memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
  • memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
  • mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
  • mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
  1. dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
  2. masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
  • menuliskan uraian.
  • mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
  • menekan “SUBMIT”
  • formulir masukan dan tanggapan masyarakat dapat diakses pada tautan

https://bit.ly/TangMasyCawakodanCawawakoPayakumbuh

  1. Secara luring ke Kantor KPU Kota Payakumbuh dengan alamat Jl. Pacuan Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
  • mengisi daftar hadir.
  • mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
  • menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Payakumbuh
  • menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

 

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Tahun 2024. KPU Kota Payakumbuh mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/VisiMisiCawakodanCawawakoPayakumbuh.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Payakumbuh pada tanggal 15 – 18 September 2024.

{PENGUMUMAN} bisa diakses di sini https://drive.google.com/drive/folders/1cf7_XPfboWfNkU4Nz8hIF9jW6orJCDNj

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *