Tim Phantom Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) kota Payakumbuh kembali menciduk seorang tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan kali ini berada di konter handphone 194 Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh pada Kamis, 25 Januari 2024 pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya juga pernah membekuk tersangka di konter St Langit pada kasus sebelumnya.
Rie (37 tahun) telah terbukti secara sah saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh personil kepolisian yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan penangkapan terhadap tersangka Rie berawal dari adanya laporan yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika disekitaran lokasi penangkapan tersebut.
”Kita langsung respon dan menyebar anggota di lokasi, dan ternyata benar sesuai ciri-ciri yang kita terima tersangka sudah kita amankan,” kata Aiga.
Dikatakannya tersangka Rie sempat mengelak tuduhan yang ditimpakan kepadanya saat disergap, namun ketika polisi menggeledah jok sepeda motor tersangka polisi menemukan satu kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok HD dan delapan paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Luffman warna merah.
Menurut pengakuan tersangka, aksinya menjual narkotika kali ini sudah yang ke tiga kalinya, dirinya juga mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Adam (DPO) dengan harga Rp2.000.000,-
”Saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan kita masih melakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan tersangka dengan tersangka Adam yang berstatus DPO, ” ujar Iptu Aiga.
Selain total 10 paket narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Xeon serta satu ujit handphone merk OPPO.