Categories Warta

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Payakumbuh Adakan Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024

Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Payakumbuh mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggara Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh. Senin, 18 Desember 2023.

Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (KPPPS), Widyawati mengatakan peserta kegiatan ini dihadiri oleh Panwascam Kota Payakumbuh, PKD Payakumbuh, dan Perwakilan Parpol yang tujuannya untuk mensosialisasikan terkait penyelenggaraan penanganan pelanggaran masa kampanye dan juga untuk menyamakan persepsi.

“Kegiatan ini diadakan dua hari, tapi dipadatkan di satu hari ini, nah kita hari ini ada tiga materi di tiap sesinya. Seperti ada narasumber dari TPD Sumbar dan DKPP, kemudian ada juga dari Praktisi Akademisi Hukum Tata Negara,” katanya pada Senin, 18 Desember 2023.

Pemateri sesi pertama, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar, Vifner menyebutkan kampanye ialah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi.

“Ini tugas kita bagaimana memperlakukan peserta pemilu ini adil dan setara. Pasangan calon punya hak, kesempatan, dan perlakukan yang adil dan setara dalam kampanye,” katanya.

Tak hanya itu, Advokat dan Konsultan Hukum, Elianti juga mengatakan bahwa berbicara soal pengawas, semua adalah pengawas. Namun yang diberi kewenangan adalah Bawaslu yang mengawasi semua tahapan Pemilu.

“Bagaimana akan menjadi pengawas partisipatif jika tidak bersosialisasi dan melakukan regulasi-regulasi lainnya. Kemudian jika nantinya kampanye, yang harus diawasi dalam berkampanye mulai dari administrasi, penyelenggara, metode, peserta, dan materi/konten/isi kampanye.” ujarnya

Praktisi Akademisi Hukum Tata Negara UNAND, Beni Kharisma dalam materinya juga menyampaikan ada beberapa potensi masalah pelanggaran kampanye di antaranya penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik selain yang difasilitasi oleh KPU, politik uang, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, kampanye di masa tenang.

“Kemudian ada juga materi kampanye yang mengandung unsur SARA, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, dan penggunaan program dan anggaran negara untuk kepentingankampanye paslon tertentu,” ujarnya

Kegiatan berlangsung hingga malam dengan kondusif, antara peserta dengan narasum bersaling berinteraksi melakukan tanya jawab seputar materi yang dijelaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *