Categories Warta

Bawaslu Lima Puluh Kota Gelar Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota adakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Narasaki pada Kamis, 21 Desember 2023.

Kegiatan ini dalam rangka penguatan pemahaman Jajaran Panwaslu Kecamatan atas perannya dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ismed Aljannata mengatakan peserta kegiatan ini adalah Panwaslu kecamatan sebanyak 39 orang, media 2 orang, anggota Bawaslu Lima Puluh Kota sebanyak 9 orang.

Dijelaskanannya bawah legiatan tersebut dalam rangka mengawasi tahapan-tahapan kampanye perlu adanya solidaritas dari seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini.

Hal ini menurutnya juga bertujuan untuk membangun kekompakan tim dengan baik karena basis kampanye adalah di kecamatan yang artinya siapapun yang berkampanye yang mengawasi adalah semua yang hadir di sini.

“Kita selalu melakukan penguatan untuk kawan-kawan bisa memahami aturan yang ada hari ini. Bagaimana membagi tugas di kecamatan ditambah PKD yang ada. Kita juga melakukan upaya pencegahan seperti jangan lewat batas waktu pendaftaran, tiap pendaftaran tidak ada peserta khusus, semua sama melewati syarat dan ketentuan. Jangan sampai ada peserta yang pake jalan tol, tiba tiba lulus aja,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini diisi dengan materi dalam dua sesi, dimana di sesi pertama dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam periode 2018/2023, Drs Eri Efendi yang menjelaskan bahwa barang dugaan pelanggaran perlu dikelola secara tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran Pemilu atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam proses penanganan pelanggaran ini BDP nya memiliki fungsi seperti syarat materil, barang bukti, alat konfrontil dalam proses kajian dan memastikan status serta hak kepemilikan,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan barang dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang merupakan barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kota Kabupaten.

“Jadi ada 2 jenis Barang Dugaan Pelanggaran(BDP) Yaitu bergerak dan tidak bergerak. Bergerak sifatnya mudah menguap, rusak, dan terbakar,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Pemilu Fakultas Hukum UNAND, Khairul Fahmi menyampaikan perihal penanganan pelanggaran pidana tahapan kampanye Pemilu 2024.

Adaempat point yang diulas. Terkait masalah norma, kampanye media sosial, kampanye di kampus, kampanye curang politik uang SARA dan penyalahgunaan wewenang.

“Norma itu ada norma multitafsir, norma disharmoni, dan norma tidak lengkap dan tidak implementatif,” ujarnya

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan media sosial sebagai metode kampanye tidak dapat dikontrol secara baik, kontrol baru sebatas terhadap akun resmi peserta Pemilu, sedangkan akun-akun tidak resmi di luar jangkau kontrol pengawas Pemilu.

“Salah satu objek pengawasan yang sangat penting adalah di media sosial ini. Mengawasi pergerakan- pergerakan berkampanye di medsos,” katanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *