Perkara narkotika jadi kasus terbanyak yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II.
Jumlah data kasus perkara di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh kelas II dari Januari hingga Juni 2023 sebanyak 89 kasus perkara dan untuk hitungan perjuni 2023 perkara yang masuk sebanyak tujuh perkara.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II, Muhammad Rizky Subardy bahwa rata-rata dalam pertahun ada 180-200 kasus perkara yang di terima PN Payakumbuh.
“Mayoritasnya itu adalah perkara narkotika, dari data di sini dari 89 itu, 49 perkara adalah narkotika, berarti lebih dari 50 persen dan dominasi ini sudah terjadi juga sejak tahun sebelumnya dan selalu perkara narkotika paling banyak,” katanya saat ditemui sudutpayakumbuh.com di PN Payakumbuh pada Selasa 13 Juni 2023.
Tak hanya itu, Rizky juga menyampaikan selain perkara narkotika, ada kasus perkara pencurian sebanyak 19 perkara, perlindungan anak tiga perkara dan sisanya seperti penganiayaan dan perjudian rata-rata 3-2 perkara. Sedangkan untuk perdata hingga saat ini ada gugatan sebanyak 14 perkara, dengan dominasi perkara perdata perkara pusako tinggi atau perkara adat.
“Soal tanah adat itu dari tahun-tahun sebelumnya pun selalu mendominasi perkara perdata. Cuma sampai saat ini 14 biasanya Payakumbuh ini setiap tahunnya perkara perdata ini 30-50 pertahun. Di PN Payakumbuh kelas II dan di Sumbar ini termasuk banyak,” ujarnya.
Sedangkan untuk Permohonan ada 32 perkara, seperti masalah ganti nama. Untuk gugatan sederhana ada sebanyak 10 perkara. Menurut Rizky jika gugatan sederhana tidak menyangkut soal tanah seperti pinjam meminjam uang, pinjaman ke bank. Kemudian untuk Pidana Cepat ada sebanyak 4 perkara, seperti Perda misalnya miras, penganiayaan ringan karena perkara itu satu hari sudah harus selesai.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan di PN Payakumbuh kelas II ini memiliki penjadwalan waktu sidang agar tidak bentrok dengan jadwal sidang yang berada di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Menurutnya dikarenakan Kejaksaan Payakumbuh ini PN Payakumbuh dan PN Tanjung Pati sehingga untuk perkara pidana dijadwalkan pada Senin dan Rabu, sedangkan Perdata pada Selasa dan Kamis.
“Untuk perkara pidana sehari itu sidangnya 10 hingga 18 kadang bisa sampai 20 sehari, kalau untuk perdata sehari itu sekitar 3 sampai 4, kadang sidang kita sampai jam 7 malam, kalau lagi banyak tuh. Karena gimana pun tanggung jawab juga sampai malam , kalau ndak banyak biasanya sampai jam 3 sore udah selesai,” ujarnya.