Sebanyak 9 titik rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tercatat selama tahun 2022 oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dony Prayuda pada Rabu 11 Januari 2023 saat SudutPayakumbuh menyambangi Markas Satpol PP yang terletak di Kawasan Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Untuk penertiban anggota kita selalu rutin untuk melakukan patroil dalam rangka cipta kondisi pencegahan tindak rawan pelanggaran Perda Payakumbuh melalui bidang Trantibum beserta Patasiopol yang selalu turun ke daerah yang kita anggap rawan untuk pelanggaran Perda,” kata Dony Prayuda, Rabu 11 Januari 2023.
Dony Prayudha mengatakan 9 titik rawan tersebut berada di antaranya di kawasan BWS Sumatera Lima, Gelanggang Kubu Gadang, Kuburan Cina yang ada di kelurahan Padang Karambia, dan Kawasan Ngalau Indah.
“Kemudian di Bendungan Talawi, Simpang Warna-Warni atau alan Lingkar Utara kawasan Kaniang Bukik Tanjuang Anau, Taman Ontel Bypass, RTH Ibuh, dan Pusat Pertokoan Lantai II Pasar Payakumbuh,” katanya.
Untuk kasusnya sendiri, dijelaskannya seperti di area Ruang Terbuka Hijau (RTH ) Ibuh yaitu sering menemukan anak-anak yang menghisap lem dan di Pusat Pertokoan Lantai II Pasar Payakumbuh kebanyakan menerima laporan dari para pedagang bahwa banyak anak punk yang tidur di pusat pertokoan tersebut.
“Kita kalau di pusat pertokoan ini bekerja sama dengan bidang pasar dan mereka ada bidang Trantibnya sehingga kita bersama-sama, bagaimana menciptakan kawasan pasar tersebut aman dari gangguan anak-anak punk yang sering tidur,” ujarnya.
Menurutnya untuk kasus yang paling banyak ditangani itu terjadi pada siang hari, yaitu banyak menemukan anak-anak sekolah terutama tingkatan SMP dan SMK yang masih berpakaian sekolah yang sering mangkal di kawasan BWS Batang Agam dan tempat-tempat bermain biliar.
“Juga warung-warung yang ada di lingkungan sekolah dan itu selalu kita laksanakan razia serta patroli rutin dan kita juga sudah bekerja sama dengan pihak sekolah dalam rangka penertiban anak anak yang sering bolos sekolah,” kata Dony Prayudha.
Sementara itu, Dony menambahkan bahwa kalau pihaknya juga menangani permasalahan-permasalahan yang sesui dengan laporan masyarakat seperti di Taman Ontel sering melakukan tindakan pencegahan anak-anak yang melaksanakan balapan liar.
“Di sini kami berkoordinasi dengan Satlantas Payakumbuh bagaimana mencegah anak-anak setiap malam balapan liar di jalan utama dan dari kasus yang kita tangani ini rata-rata yang melaksanakan balap liar ini adalah anak-anak di luar dari Kota Payakumbuh,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh.
Selain itu, dikatakannya kawasan Kuburan Cina juga cukup rawan karena tempatnya agak terpisah dan jauh sehingga sering dijadikan lokasi bagi anak-anak untuk berpacaran yang membuat warga sering melaporkan.
“Untuk 2023 kami akan tetap melaksanakan patroli rutin di 9 titik rawan pelanggaran Perda Payakumbuh ini dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum di akhir tahun sudah dilakukan sosialisasi walaupun belum menyeluruh ke masyarakat,” katanya.
Ia mengakui bahwa pihaknya sudah menyampaikan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022 ke masyarakat yang bertujuan agar masyarakat tidak kaget lagi.
“Bahwa mereka dalam beraktifitas sesuai dengan aturan yang ada di Payakumbuh maka Pedagang Kaki Lima atau PKL sudah ditetapkan di mana bisa berjualan dan jam berapa waktunya sehinga mereka tidak lagi sembarangan di sepanjang jalan untuk berjualan,” ujarnya.
Kemudian bagi masyarakat yang belum tahu makanya pihaknya selalu berupaya secara pendekatan kepada masyarakat bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini memang harus dilaksanakan karena untuk ketertiban Kota Payakumbuh.