BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama daftarkan ratusan warga Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu 3 Desember 2022.
Ade Rezki Pratama mengatakan ratusan warga Nagari Koto Tuo yang didaftarkan ini nantinya tidak akan membayar premi atau iuran selama tiga bulan ke depan.
“Benar, kita bersama BPJS Ketenagakerjaan Pusat telah meregistrasi keanggotaan ratusan warga Koto Tuo Harau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, stimulus untuk tiga bulan kita perjuangkan dan kita harapkan kedepannya masyarakat bisa mandiri,” kata Ade Rezki pada Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Limapuluh Kota
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa penting bagi pekerja di Kabupaten Limapuluh Kota untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi karena nantinya bisa menerima manfaat saat mengalami kecelakaan saat bekerja dan mengakibatkan kematian.
“Bagi yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa menerima manfaat yang dapat meringankan beban, selain itu juga iuran yang dibayarkan dapat diklaim setelah tidak lagi bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau, Eko Pratama mengapresiasi kehadiran Ade Rezki Pratama di Nagari Koto Tuo dan berharap kehadiran anggota DPR-RI kebanggaan masyarakat Sumbar ini bisa menjadi inspirasi generasi muda untuk meraih sukses.
”Kami sebagai masyarakat Nagari Koto Tuo bangga bisa bertemu dan bertatap muka dengan anggota DPR-RI asal Sumatera Barat, Bapak Ade Rezki Pratama, mudahan kehadiran beliau bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk meraih sukses,” kata Walinagari kelahiran tahun 1989 tersebut.
Menurutnya Sumatera Barat patut berbangga karena memiliki anggota DPR-RI termuda pada periode pertamanya yaitu periode 2014-2019.
Sementara itu, Camat Harau yang diwakili Kasi Pemerintahan, Desri Gunal Fitri juga menambahjan bahwa kegiatan Sosialisasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota DPR-RI Komisi IX Ade Rezki Pratama ini sangat bermanfaat karena memberikan pengetahuan dan informasi tambahan kepada warganya terkait BPJS Ketenagakerjaan.
”Terima kasih kepada pak Ade dan BPJS yang memberikan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaa karena saat ini masih banyak yang belum bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi, Sujana Ahmad yang mendampingi Ade Rezki Pratama dalam Sosialisasi menyebutkan bahwa dari 130 ribuan masyarakat yang bekerja di Kabupaten Limapuluh Kota, baru sekitar 36 persen yang terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
”Dari 130 ribuan masyarakat yang bekerja di Kabupaten Limapuluh Kota, baru 46 ribu (36 %) yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dimana mereka berusia 17 hingga 65 tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dengan mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal akan terlindungi dan berharap kedepannya BPJS Ketenagakerjaan juga ada Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) seperti di BPJS Ketenagakerjaan.
”Melalui pak Ade di Komisi IX DPR-RI kedepannya kami berharap juga ada PBI di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Limapuluh Kota Fitri menjelaskan bahwa pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan dan tidak bisa beraktivitas/bekerja, maka upahnya bekerja selama lima hari akan dibayarkan.
” BPJS Ketenagakerjaan memberikan upah bagi pekerja yang tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, selain itu juga memberikan santunan kematian bagi yang meninggal dan memberikan beasiswa bagi anaknya hingga ke perguruan tinggi dan berbagai manfaat lainnya,” ujarnya.