Categories Warta

Bawaslu Payakumbuh Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif Jelang 2024

SudutPayakumbuh – Bawaslu Payakumbuh atau Badan Pengawas Pemilu adakan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif dalam menghadapi pemilu serentak di 2024.

Kegiatan Bawaslu Payakumbuh yang berlangsung di Hotel Kolivera III Payakumbuh ini dihadiri oleh 56 peserta yang datang dari berbagai kalangan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu, Syafrial mengatakan tujuan kegiatan ini diadakan adalah untuk memberikan pengetahuan bagaimana tahapan–tahapan pemilu kepada elemen masyarakat.

“Supaya nanti bisa mendorong pemilu yang bermartabat dan di Payakumbuh tidak terjadi penyelewengan atau kecurangan saat pemilu serentak 2024 diadakan,” katanya pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Kegiatan Bawaslu Payakumbuh ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi yang menjelaskan bahwasanya kegiatan yang dikemas oleh Bawaslu Payakumbuh ini merupakan pertemuan yang penting  dalam konteks partisipatif  yang tentu melibatkan semua pihak.

“Makanya penting keterlibatan kita mesti sangat partisipatif sekali sehingga pemilu di Kota Payakumbuh  bisa berjalan  sesuai dengan  yang diinginkan oleh  pembuat undang-undang,” ujarnya.

Khadafi juga menyebutkan jika Bawaslu Payakumbuh atau Bawaslu secara umum merupakan rumah bersama bagi seluruh elemen karena di Bawaslu memiliki pojok pengawasan yang buka 24 jam dan bisa dimanfaat seluas-luasnya dan sebaik-baiknya.

“Misalnya bapak dan ibuk ingin mengetahui informasi baru atau dapat informasi baru maka undanglah Bawaslu ke tempat bapak dan ibuk karena inilah yang jadi konsen kita hari ini kenapa pentingnya Bawaslu menjadi rumah kita secara bersama-sama,” katanya.

Ketua Bawaslu Payakumbuh, Suci Wildanis sedang memberikan pemaparan materi sosialisasi:.jpeg
Ketua Bawaslu Payakumbuh, Suci Wildanis sedang memberikan pemaparan materi sosialisasi:.jpeg

Setelah dibukanya acara maka dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ketua Bawaslu Payakumbuh, Suci Wildanis menambahkan Bahia dalam PKPU No 3 Tahun 2022 untuk Pemilu 2024 itu tahapannya sudah dimulai,  mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dan pendaftaran serta verifikasi peserta pemilu, dan lainnya.

“PKPU nya sudah disahkan dan sudah berjalan tahapan prosesnya dan kemarin KPU juga sudah masuk tahap perbaikan administrasinya partai politik, karena nanti di Desember sudah ada partai politik yang ditetapkan oleh KPU RI yang  akan menjadi  peserta pemilu  tahun 2024, apakah sama dengan pemilu 2019 atau tidak maka prosesnya mari kita lihat dan kawal bersama,” ujarnya.

Suci Wildanis juga menjabarkan fungsi utama dari Bawaslu yaitu cegah dengan melakukan sosialisasi peraturan dan larangan pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga.

“Awasi dalam bentuk pengawasan, pelaksanaan tahapan pemilu dan larangan dalam pelaksanaan pemilu dan tindak yakni melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu,” katanya.

Selain itu, dikatakannya bahwa Bawaslu Payakumbuh atau Bawaslu juga memiliki kewenangan berupa sengketa yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.

“Sengketa proses ini majelisnya adalah Bawaslu, itu terkait dengan pendaftaran  parpol, legislatif, baik itu legislatif provinsi, kabupaten dan kota dan itu ada nanti kewenangannya di Bawaslu untuk mensengketakan,” ujarnya

Menurutnya untuk sengketa hasil itu setelah tahapan pemilu selesai dan sudah mengetahui jumlah angka-angka siapa yang memperoleh suara, maka akan ada  hak bagi  peserta untuk  mengajukan  kepada Mahkamah Konstitusi (MK)  dan  itu hanya berkaitan dengan persoalan hasil pemilu.

“Kalau kita bilang mahkamah kalkulator, karena melihat berapa persoalan perselisihan dari  calon a,b,c seperti itu. Tapi bagaimana hasil itu bisa selisih bisa dilihat dari prosesnya juga. Apakah nanti ada kecurangan, selisih satu suara, nah bagaimana peran Bawaslu dan KPU nya di sana, itu bisa jadi bahan nantinya di sengketa hasil itu,” katanya.

Ketua Bawaslu Payakumbuh ini berharap dengan kegiatan sosialisasi ini  adalah salah satu  bentuk untuk meminimkan  terjadinya sengketa proses maupun hasil dan meminim terjadinya sebuah pelanggaran di  tahapan-tahapan yang ada.

“Ini menjadi catatan bagi kita semua, namun  kalau itu tetap terjadi  tentunya Bawaslu  tetap melakukan proses terhadap pelanggaran sesuai dengan  kewenangan  yang sudah diberikan  Negara  kepada Bawaslu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *